PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang KEDOKTERAN MILITER
Pasal 14
BAB 3 — SUMBER DAYA KEDOKTERAN MILITER
(1) Sumber daya Kedokteran Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b merupakan unsur pendukung dalam pelaksanaan kegiatan Kedokteran Militer. (2) Sumber daya Kedokteran Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Tenaga Kesehatan Militer; b. logistik kesehatan militer; dan c. fasilitas kesehatan militer.
