PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang KEDOKTERAN MILITER
Pasal 15
BAB 3 — SUMBER DAYA KEDOKTERAN MILITER
Tenaga Kesehatan Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a merupakan unsur pendukung kegiatan Kedokteran Militer yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada Menteri dan Panglima TNI.
