PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang KEDOKTERAN MILITER
Pasal 16
BAB 3 — SUMBER DAYA KEDOKTERAN MILITER
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memberikan pelayanan kesehatan dan dukungan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Tenaga Kesehatan Militer mematuhi dan menerapkan standar pemberian pelayanan kesehatan dan dukungan kesehatan militer. (2) Standar pemberian pelayanan kesehatan dan dukungan kesehatan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
