Pasal 17
BAB 3 — SUMBER DAYA KEDOKTERAN MILITER
(1) Tenaga Kesehatan Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a meliputi: a. tenaga medis; b. tenaga psikologi klinis; c. tenaga keperawatan; d. tenaga kefarmasian; e. tenaga kesehatan masyarakat; f. tenaga kesehatan lingkungan; g. tenaga gizi; h. tenaga keterapian fisik; i. tenaga keteknisian medis; j. tenaga teknik biomedika; dan k. tenaga operator peralatan khusus.
(2) Tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. dokter; b. dokter gigi; c. dokter umum dengan keahlian khusus; d. dokter spesialis; e. dokter gigi spesialis; f. dokter subspesialis; dan g. dokter gigi subspesialis. (3) Tenaga psikologi klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tenaga psikologi terapan yang mempelajari perilaku dan fungsi mental manusia secara alamiah. (4) Tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. perawat kesehatan masyarakat; b. perawat kesehatan anak; c. perawat maternitas; d. perawat medikal bedah; e. perawat geriatri; f. perawat kesehatan jiwa; dan g. perawat kesehatan lainnya. (5) Tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. apoteker; dan b. tenaga teknis kefarmasian. (6) Tenaga kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. epidemiolog kesehatan; b. tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku; c. tenaga kesehatan kerja; d. tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan; e. tenaga biostatistik dan kependudukan; f. tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga; dan g. tenaga kesehatan masyarakat lainnya. (7) Tenaga kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a. tenaga sanitasi lingkungan; b. entomolog kesehatan; c. mikrobiolog kesehatan; dan d. tenaga kesehatan lingkungan lainnya. (8) Tenaga gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi: a. nutrisionis; dan b. dietisien. (9) Tenaga keterapian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi: a. fisioterapis; b. okupasi terapis; c. terapis wicara; d. akupunktur; dan e. tenaga keterapian fisik lainnya. (10) Tenaga keteknisian medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i meliputi: a. perekam medis dan informasi kesehatan; b. teknik kardiovaskuler; c. teknisi pelayanan darah; d. refraksionis optisien/optometris; e. teknisi gigi; f. penata anestesi; g. terapis gigi dan mulut; h. audiologis; dan i. tenaga keteknisian medis lainnya. (11) Tenaga teknik biomedika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j meliputi: a. radiographer; b. elektromedis; c. ahli teknologi laboratorium medik; d. fisikawan medik; e. radioterapis; f. ortotik prostetik; dan g. tenaga teknik biomedika lainnya. (12) Tenaga operator peralatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k meliputi tenaga
kesehatan yang mengawaki mesin atau peralatan khusus yang penting dalam tindakan dan latihan Kedokteran Militer.
