PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang KEDOKTERAN MILITER
Pasal 26
BAB 6 — PENGAWASAN
Pengawasan dan pemeriksaan yang berkaitan pembiayaan kegiatan Kedokteran Militer di lingkungan Kemhan dan TNI dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemhan, Inspektorat Jenderal TNI, Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat, Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut, dan Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Udara.
