PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang KEDOKTERAN MILITER
Pasal 27
BAB 7 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan kegiatan Kedokteran Militer bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
