PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang KEDOKTERAN MILITER
Pasal 25
BAB 5 — TATARAN KEWENANGAN
(1) Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan Kedokteran Militer. (2) Kepala Pusat Kesehatan TNI mempunyai tugas menggunakan kekuatan kesehatan TNI dalam Kedokteran Militer. (3) Kepala Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat mempunyai tugas pembinaan sumber daya kesehatan dan pelaksanaan Kedokteran Militer di lingkungan TNI Angkatan Darat. (4) Kepala Dinas Kesehatan TNI Angkatan Laut mempunyai tugas pembinaan sumber daya kesehatan dan pelaksanaan Kedokteran Militer di lingkungan TNI Angkatan Laut. (5) Kepala Dinas Kesehatan TNI Angkatan Udara mempunyai tugas pembinaan sumber daya kesehatan dan pelaksanaan Kedokteran Militer di lingkungan TNI Angkatan Udara.
