PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang KEDOKTERAN MILITER
Pasal 24
BAB 5 — TATARAN KEWENANGAN
(1) Menteri memiliki kewenangan MENETAPKAN kebijakan Kedokteran Militer di lingkungan Kemhan dan TNI. (2) Panglima TNI memiliki kewenangan penggunaan kekuatan dalam Kedokteran Militer di lingkungan TNI. (3) Kepala Staf Angkatan Darat memiliki kewenangan melaksanakan kebijakan Kedokteran Militer di lingkungan TNI Angkatan Darat. (4) Kepala Staf Angkatan Laut memiliki kewenangan melaksanakan kebijakan Kedokteran Militer di lingkungan TNI Angkatan Laut. (5) Kepala Staf Angkatan Udara memiliki kewenangan melaksanakan kebijakan Kedokteran Militer di lingkungan TNI Angkatan Udara.
