PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang KEDOKTERAN MILITER
Pasal 23
BAB 4 — PENGEMBANGAN KEDOKTERAN MILITER
Kerja sama dengan lembaga kesehatan dalam negeri dan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan membangun jejaring melalui: a. menjadi anggota dalam organisasi Kedokteran Militer Internasional; dan b. menjadi anggota perhimpunan Fakultas Kedokteran Militer Internasional.
