Pasal 22
BAB 4 — PENGEMBANGAN KEDOKTERAN MILITER
(1) Pendidikan, penelitian dan pengembangan Kedokteran Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dapat dikembangkan oleh: a. institusi pendidikan di lingkungan Kemhan dan TNI; b. institusi pendidikan di luar lingkungan Kemhan dan TNI; dan c. lembaga kesehatan dan penelitian kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) Institusi pendidikan di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengembangkan ilmu Kedokteran Militer di Fakultas Kedokteran Universitas Pertahanan. (3) Institusi pendidikan di luar lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat turut serta mengembangkan ilmu Kedokteran Militer menjadi cabang ilmu kedokteran di perguruan tinggi.
