PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang KEDOKTERAN MILITER
Pasal 21
BAB 4 — PENGEMBANGAN KEDOKTERAN MILITER
(1) Pengembangan Kedokteran Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c merupakan suatu kegiatan untuk meningkatkan kualitas: a. pelaksanaan kegiatan Kedokteran Militer; dan b. b. sumber daya Kedokteran Militer. (2) Pengembangan Kedokteran Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendidikan, penelitian dan pengembangan Kedokteran Militer; dan b. kerja sama dengan lembaga kesehatan dalam negeri dan luar negeri.
