Pasal 20
BAB 3 — SUMBER DAYA KEDOKTERAN MILITER
(1) Fasilitas kesehatan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c meliputi: a. fasilitas kesehatan dalam kegiatan pelayanan kesehatan; b. fasilitas kesehatan dalam kegiatan dukungan kesehatan; dan c. fasilitas kesehatan dalam mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Kedokteran Militer. (2) Fasilitas kesehatan dalam kegiatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. fasilitas kesehatan tingkat pertama di lingkungan Kemhan dan TNI; dan b. rumah sakit di lingkungan Kemhan dan TNI. (3) Fasilitas kesehatan dalam kegiatan dukungan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. fasilitas kesehatan sandaran operasi dan latihan; b. fasilitas kesehatan lapangan; c. fasilitas kesehatan kapal; dan d. fasilitas kesehatan kontainer medik udara. (4) Fasilitas kesehatan dalam mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Kedokteran Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Rumah sakit di lingkungan Kemhan dan TNI yang mempunyai program pendidikan dan penelitian. b. Lembaga kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI, meliputi:
Pusat Rehabilitasi Kemhan;
Lembaga Kesehatan Militer Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat;
Lembaga Kesehatan Kelautan Dinas Kesehatan TNI Angkatan Laut;
Lembaga Kesehatan Penerbangan dan Ruang Angkasa Dinas Kesehatan TNI Angkatan Udara;
Lembaga Farmasi Pusat/Dinas Kesehatan Angkatan;
Lembaga Kesehatan/Kedokteran Gigi dan Mulut Pusat/Dinas Kesehatan Angkatan;
Lembaga Biovaksin Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat;
Lembaga Bio Medis Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat;
Lembaga Alat Peralatan Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat; dan
Lembaga kesehatan lainnya.
