Pasal 19
BAB 3 — SUMBER DAYA KEDOKTERAN MILITER
(1) Logistik kesehatan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b meliputi: a. alat kesehatan; b. bekal kesehatan; dan c. transportasi evakuasi. (2) Alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. alat kesehatan umum; dan b. alat kesehatan khusus. (3) Alat kesehatan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan alat kesehatan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan secara umum. (4) Alat kesehatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan alat kesehatan yang digunakan khusus digunakan untuk kegiatan Kedokteran Militer. (5) Bekal kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. obat-obatan; dan b. bahan habis pakai. (6) Transportasi evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kendaraan tim evakuasi medis sesuai standar yang dilengkapi dengan: a. alat kesehatan emergency; b. obat-obatan emergency; dan c. tenaga ahli kesehatan.
