PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN
Pasal 32
BAB 5 — PENDANAAN
(1) Pendanaan penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan menggunakan anggaran Pemrakarsa. (2) Pendanaan pengelolaan Proleghan dibebankan pada anggaran Ditkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan. www.djpp.kemenkumham.go.id
