PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN
Pasal 33
BAB 5 — PENDANAAN
Dalam rangka pelaksanaan penyusunan Peraturan Perundang-undangan sesuai prioritas sebagaimana yang ditetapkan dalam Proleghan Prioritas Tahunan, wajib didukung pendanaannya.
