PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN
Pasal 31
BAB 4 — EVALUASI PROGRAM LEGISLASI PERTAHANAN
Apabila ada permasalahan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dilaksanakan oleh Pemrakarsa, Panjatap Proleghan memberikan keputusan berupa saran dan masukan terhadap penyelesaian permasalahan yang dihadapi.
