PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN
Pasal 30
BAB 4 — EVALUASI PROGRAM LEGISLASI PERTAHANAN
(1) Sekretariat Panjatap Proleghan menginventarisasi masukan perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29. (2) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam rapat Panjatap Proleghan.
