PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN
Pasal 29
BAB 4 — EVALUASI PROGRAM LEGISLASI PERTAHANAN
(1) Dalam rangka evaluasi Proleghan, setiap 6 (enam) bulan sekali Sekretaris Panjatap Proleghan meminta kepada Pemrakarsa mengenai perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana tercantum dalam Proleghan tahun berjalan. (2) Perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Perundang- undangan disampaikan secara tertulis oleh Pemrakarsa kepada Sekretaris Panjatap Proleghan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
