PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN
Pasal 28
BAB 3 — PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI PERTAHANAN
(1) Sekretaris Panjatap Proleghan menyampaikan Proleghan Jangka Panjang dan Proleghan Prioritas Tahunan kepada Pemrakarsa untuk dipedomani dan dilaksanakan. (2) Sekretaris Panjatap Proleghan memperbanyak naskah Proleghan Jangka Panjang dan Proleghan Prioritas Tahunan untuk www.djpp.kemenkumham.go.id
disebarluaskan keseluruh Satker dan/atau Subsatker di lingkungan Kemhan dan TNI.
