PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN
Pasal 27
BAB 3 — PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI PERTAHANAN
(1) Dalam keadaan tertentu dan dengan memperhatikan kebijakan pimpinan dan/atau keperluan mendesak program penyusunan Peraturan Perundang-undangan dalam Proleghan Jangka Panjang dan Proleghan Prioritas Tahunan dapat diubah skala prioritasnya setelah disepakati dalam rapat Panjatap Proleghan. (2) Perubahan skala prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Ketua Panjatap Proleghan kepada Menteri.
