PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN
Pasal 21
BAB 3 — PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI PERTAHANAN
(1) Usulan Rancangan Peraturan Perundang-undangan untuk Proleghan Prioritas Tahunan didasarkan atas Proleghan Jangka Panjang sesuai prioritas. (2) Dalam keadaan tertentu, usulan Rancangan Peraturan Perundang- undangan untuk Proleghan Prioritas Tahunan dapat dilakukan di luar Proleghan Jangka Panjang berdasarkan: a. kebijakan pimpinan; dan/atau b. adanya perintah Peraturan Perundang-undangan yang memerlukan penyelesaian mendesak.
