PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN
Pasal 22
BAB 3 — PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI PERTAHANAN
(1) Sekretariat Panjatap Proleghan menginventarisasi masukan usulan Rancangan Peraturan Perundang-undangan untuk dituangkan dalam daftar Proleghan Prioritas Tahunan. (2) Daftar Proleghan Prioritas Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dibahas melalui rapat yang dipimpin oleh Ketua Panjatap Proleghan.
