PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN
Pasal 20
BAB 3 — PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI PERTAHANAN
Usulan Rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disampaikan secara tertulis oleh Pemrakarsa kepada Sekretaris Panjatap Proleghan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan usulan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
