PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 2 — KETENTUAN PENYELENGGARAAN
Lingkup Pemberian hibah meliputi: a. Hibah dalam negeri diberikan kepada:
lembaga/organisasi kemasyarakatan;
lembaga/organisasi kepemudaan; www.djpp.kemenkumham.go.id
lembaga/organisasi pendidikan;
lembaga/organisasi swasta; atau
Pemerintah Daerah. b. Hibah luar negeri diberikan kepada:
negara asing; atau
lembaga internasional.
