PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 2 — KETENTUAN PENYELENGGARAAN
Sumber Penerimaan Hibah meliputi: a. Hibah dalam negeri berasal dari:
- lembaga keuangan dalam negeri;
- lembaga non keuangan dalam negeri;
- Pemerintah Daerah;
- perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
- lembaga lainnya; atau 6 perorangan. b. Hibah luar negeri berasal dari:
- negara asing;
- lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa;
- lembaga multilateral;
- lembaga keuangan asing;
- lembaga non keuangan asing;
- lembaga keuangan nasional yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; atau
- perorangan.
