PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
BAB 2 — KETENTUAN PENYELENGGARAAN
Bentuk hibah meliputi :
- uang tunai;
- uang untuk kegiatan;
- barang/jasa; dan/atau
- surat berharga.
