PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN...
Pasal 38
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN HIBAH
(1) Pemberian hibah terencana dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pemberian hibah berupa uang untuk kegiatan hanya dilaksanakan dengan mekanisme pemberian hibah terencana.
www.djpp.kemenkumham.go.id
