PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN...
Pasal 37
BAB 4 — TATA CARA PENERIMAAN HIBAH
(1) Tim Penerima Hibah terdiri atas: a. Ketua:
- Kapusku Kemhan, hibah uang untuk kegiatan; dan
- Kapus BMN Baranahan Kemhan, hibah barang/jasa. b. anggota, terdiri dari personel Kemhan, Mabes TNI, Angkatan dan instansi terkait lainnya. (2) Tugas Tim Penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. melaksanakan kegiatan terkait dengan penerimaan hibah; b. melaksanakan penerimaan hibah yang disahkan dengan dokumen Berita Acara; dan c. melaporkan penerimaan hibah kepada pelaksana penatausahaan barang/uang, dengan mencantumkan nilai.
