PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN...
Pasal 36
BAB 4 — TATA CARA PENERIMAAN HIBAH
(1) Tim Pengkaji Penerimaan Hibah Luar Negeri Tingkat Menteri terdiri atas: a. Ketua:
- Dirjen Renhan Kemhan, hibah uang untuk kegiatan; dan
- Dirjen Kuathan Kemhan, hibah barang/jasa. b. anggota, terdiri dari personel Kemhan, Mabes TNI, Angkatan dan instansi terkait lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tugas Tim Pengkaji Penerimaan Hibah Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. menghitung kebutuhan biaya terkait pelaksanaan hibah; b. meneliti kualitas, kuantitas dan kelaikan materiil hibah (khusus hibah barang/jasa); c. membuat kajian dengan memperhatikan pertimbangan penerimaan hibah; d. mengecek dan melaporkan kesiapan penerimaan hibah; dan e. membuat laporan kajian.
