PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN...
Pasal 39
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN HIBAH
Tingkat Satker sampai dengan Mabes TNI: a. membentuk tim pengkaji dan melaksanakan pengkajian hibah; b. mengajukan secara berjenjang usulan pemberian hibah kepada Menteri; dan c. melaksanakan penatausahaan dan laporan keuangan.
