PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN...
Pasal 21
BAB 2 — KETENTUAN PENYELENGGARAAN
Pertimbangan dalam pemberian hibah dari aspek strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d apabila: a. meningkatkan hubungan kerjasama pertahanan kedua negara; b. mendukung kepentingan pertahanan negara; c. mendukung misi perdamaian; dan d. menciptakan stabilitas kawasan.
