PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN...
Pasal 20
BAB 2 — KETENTUAN PENYELENGGARAAN
Pertimbangan dalam pemberian hibah dari aspek politis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17huruf c apabila: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mempererat hubungan bilateral; b. memenuhi permintaan dari negara sahabat; dan c. tidak bertentangan dengan kebijakan politik Pemerintah.
