PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN...
Pasal 19
BAB 2 — KETENTUAN PENYELENGGARAAN
Pertimbangan dalam pemberian hibah dari aspek ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b apabila: a. barang berlebih (idle) di lingkungan Kemhan dan TNI; b. lebih menguntungkan Kemhan dan TNI bila dihibahkan karena biaya operasional dan pemeliharaannya lebih besar dari pada manfaat yang diperoleh; dan c. secara umum tidak diperlukan lagi oleh Kemhan dan TNI.
