PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN...
Pasal 22
BAB 2 — KETENTUAN PENYELENGGARAAN
Pertimbangan dalam pemberian hibah dari aspek kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e apabila: a. kegiatan dalam rangka penanggulangan masalah akibat terjadinya bencana alam; b. membantu masyarakat dalam rangka membangun kembali sarana dan prasarana yang rusak akibat huru-hara dan/atau peperangan; dan c. dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
