PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN...
Pasal 16
BAB 2 — KETENTUAN PENYELENGGARAAN
Pertimbangan dalam penerimaan hibah dari aspek strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d apabila: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. sesuai dan sejalan dengan Renstra Pembangunan Pertahanan Negara; b. meningkatkan kekuatan dan kemampuan pertahanan Negara; dan c. tidak menimbulkan keterikatan dan ketergantungan dikemudian hari.
