PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 2 — KETENTUAN PENYELENGGARAAN
Pertimbangan dalam penerimaan hibah dari aspek politis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c apabila: a. mempererat hubungan bilateral; dan/atau b. memperhatikan dampak politis dari penerimaan hibah.
