PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN...
Pasal 14
BAB 2 — KETENTUAN PENYELENGGARAAN
Pertimbangan dalam penerimaan hibah dari aspek ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b apabila: a. uang untuk kegiatan dan barang/jasa yang dihibahkan diperlukan oleh Kemhan dan TNI; b. lebih menguntungkan Kemhan dan TNI daripada dilakukan pengadaan barang baru; dan c. biaya operasional dan pemeliharaannya lebih kecil daripada manfaat yang diperoleh.
