PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN...
Pasal 13
BAB 2 — KETENTUAN PENYELENGGARAAN
Pertimbangan dalam penerimaan hibah dari aspek teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a apabila: a. sesuai dengan kebutuhan dan dapat digunakan untuk kepentingan pertahanan negara; dan b. dapat menambah kekuatan dan kemampuan operasional dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi Kemhan dan TNI.
