PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN HAK ATAS PENGHORMATAN DAN...
Pasal 8
BAB 3 — HAK ATAS PENGHORMATAN DAN PENGHARGAAN PENERIMA GELAR, TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
(1) Setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara. (2). Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi penerima Gelar diantaranya dapat berupa: a. pengangkatan atau Kenaikan Pangkat secara Anumerta. b. kenaikan pangkat secara istimewa. (3) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup diantaranya dapat berupa hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
