PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN HAK ATAS PENGHORMATAN DAN...
Pasal 7
BAB 2 — JENIS GELAR, TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
(1) Tanda Kehormatan Samkaryanugraha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. Samkaryanugraha Sipil; dan b. Samkaryanugraha Militer. (2) Tanda Kehormatan Samkaryanugraha Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Parasamya Purna Karya Nugraha; dan b. Nugraha Sakanti; (3) Tanda Kehormatan Samkaryanugraha Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Samkaryanugraha.
