Pasal 19
BAB 4 — PROSEDUR PENGAJUAN HAK ATAS PENGHORMATAN DAN PENGHARGAAN PENERIMA GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Prosedur pengajuan hak atas penghormatan penerima Tanda Kehormatan sebagai berikut: a. Panglima mengusulkan anggotanya yang memenuhi persyaratan kepada Menteri, selanjutnya diadakan penelitian sesuai dengan ketentuan untuk mendapatkan hak atas penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. Kas Angkatan mengusulkan pemberian hak atas penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi syarat kepada Panglima; c. Panglima mengusulkan pemberian hak atas penghormatan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri; dan d. Menteri mengusulkan pemberian hak atas penghormatan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kementerian terkait bidang jasanya.
