PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN HAK ATAS PENGHORMATAN DAN...
Pasal 13
BAB 3 — HAK ATAS PENGHORMATAN DAN PENGHARGAAN PENERIMA GELAR, TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Kenaikan pangkat luar biasa bagi prajurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri atas: a. kenaikan pangkat luar biasa operasi militer perang; b. kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang; c. kenaikan pangkat luar biasa operasi militer perang anumerta; dan d. kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang anumerta.
