PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN HAK ATAS PENGHORMATAN DAN...
Pasal 12
BAB 3 — HAK ATAS PENGHORMATAN DAN PENGHARGAAN PENERIMA GELAR, TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Penghormatan dan penghargaan untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan diberikan kenaikan pangkat secara istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b kepada prajurit dan PNS Kemhan yang masih hidup berupa: a. kenaikan pangkat luar biasa bagi prajurit; dan b. kenaikan pangkat istimewa bagi PNS Kemhan.
