Pasal 11
BAB 2 — KEBIJAKAN DAN ORGANISASI KEARSIPAN
(1) Unit pengolah kearsipan pada Satker/Subsatker di lingkungan Kemhan, Balakpus, Kotama dan Satker/Subsatker di lingkungan Mabes TNI serta Angkatan memiliki fungsi : a. pengelolaan arsip dinamis dari pencipta arsip di lingkungannya; b. pengolahan arsip dan penyajian arsip menjadi informasi; c. penyusutan arsip di lingkungan Satker/Subsatker; dan d. penyerahan arsip inaktif oleh pimpinan pencipta arsip kepada unit kearsipan. (2) Pimpinan Unit Pengolah mempunyai tugas : a. memberikan arahan dan perintah pada lembar disposisi yang tersedia; b. menyerahkan surat/berkas yang telah diarahkan kepada Tata Usaha Unit Pengolah; dan c. memberikan paraf/tanda tangan surat yang menjadi wewenangnya. (3) Tata Usaha Unit Pengolah mempunyai tugas : a. mengendalikan surat masuk dan keluar dengan mencatatnya dalam buku agenda; b. menempelkan lembar disposisi pada surat masuk dan menyampaikannya kepada pimpinan unit pengolah untuk diarahkan; c. mendistribusikan surat masuk sesuai isi disposisi;
d. mencatat isi disposisi dalam buku agenda; e. memantau informasi atau penyelesaian proses pengolahan surat di pelaksana pengolah; dan f. menyimpan dan memindahkan arsip inaktif ke Pusat Arsip (Record Center). (4) Pelaksana Unit Pengolah mempunyai tugas: a. memproses surat masuk sesuai isi disposisi; b. mengkonsep surat jawaban apabila diperlukan; dan c. menyimpan arsip/dokumen yang telah selesai proses.
