Pasal 10
BAB 2 — KEBIJAKAN DAN ORGANISASI KEARSIPAN
(1) Unit Pengolah kearsipan di lingkungan Kementerian Pertahananhan meliputi : a. Pimpinan Unit Pengolah, meliputi :
Sekretaris Jenderal (Sekjen), Inspektur Jenderal (Irjen), Direktur Jenderal (Dirjen), Kepala Badan (Kabadan) Kemhan; dan
Kepala Pusat (Kapus) Kemhan dan Kepala Biro Setjen Kemhan b. Tata Usaha Unit Pengolah, meliputi:
Biro Tata Usaha Setjen, Sekretariat (Set) Itjen, Set Ditjen, Set Badan Kemhan; dan
Tata Usaha (TU) Pus Kemhan, TU Inspektorat Itjen Kemhan, TU Direktorat Ditjen Kemhan, TU Biro Setjen Kemhan, TU Pus Badan Kemhan.
c. Koordinator Unit Pengolah meliputi :
- Sekretaris (Ses) Itjen, Ses Ditjen, Ses Badan Kemhan; dan
- Karo TU Setjen Kemhan, Kabag yang membawahi Kasubbag TU Biro Setjen Kemhan.
d. Pelaksana Unit Pengolah meliputi :
- Kabag TU Dukungan (Duk) Menteri, TU Duk Wakil Menteri (Wamen), TU Duk Sekjen;
- Inspektur, Direktur dan Kepala Pusat Badan Kemhan; dan
- Kepala Sub Direktorat, Kepala Bagian, Kabag TU Pus Kemhan, Kepala Bidang atau Staf yang ditunjuk.
(2) Unit Pengolah kearsipan lingkungan Badan Pelaksana Pusat, Kotama dan Satker/ Subsatker di lingkungan Mabes TNI diatur lebih lanjut dengan Peraturan Panglima TNI dan di lingkungan Angkatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Staf Angkatan.
