Pasal 98
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
(1) Perencanaan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a meliputi: a. penentuan Jabatan Pimpinan Tinggi yang akan diisi; b. pembentukan panitia seleksi; c. penyusunan dan penetapan jadwal tahapan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi; d. penentuan metode seleksi dan penyusunan materi seleksi; dan e. penentuan sistem yang digunakan pada setiap tahapan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi. (2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibentuk oleh Menteri, kecuali Jabatan Pimpinan Tinggi Madya tertentu dibentuk oleh PRESIDEN. (3) Dalam membentuk panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara. (4) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman sesuai dengan jenis, bidang tugas, dan kompetensi Jabatan yang lowong; (2) memiliki pengetahuan umum mengenai penilaian kompetensi; (3) tidak menjadi anggota/pengurus partai politik; dan (4) tidak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. (5) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah gasal yaitu paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.
