PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 99
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 memiliki tugas: a. menyusun dan MENETAPKAN jadwal dan tahapan pengisian;
b. menentukan metode seleksi dan menyusun materi seleksi; c. menentukan sistem yang digunakan pada setiap tahapan pengisian; d. menentukan kriteria penilaian seleksi administrasi dan seleksi kompetensi; e. mengumumkan lowongan Jabatan Pimpinan Tinggi dan persyaratan pelamaran; f. melakukan seleksi administrasi dan kompetensi; dan g. menyusun dan menyampaikan laporan hasil seleksi kepada Menteri.
