PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 97
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pengumuman lowongan; c. pelamaran; d. seleksi; e. pengumuman hasil seleksi; dan f. penetapan dan pengangkatan.
