PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 96
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
(1) Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi madya di lingkungan Kemhan dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a. (2) Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tingkat nasional. (3) Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf b. (4) Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional.
