Pasal 95
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
(1) Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a angka 2 diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis. (2) Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a angka 2 diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan. (3) Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a angka 2 diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan. (4) Menteri menyusun Standar Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diusulkan dan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(5) Pedoman penyusunan Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
